Download Peta NKRI Terbaru Tahun 2017
Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman luncurkan peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
yang ditelah diperbarui pada hari Jumat (14/7/2017). Sebelum
diluncurkan, peta tersebut ditanda-tangani oleh perwakilan Kementerian
dan Lembaga terkait, yakni: Â Kemenko Bidang Polhukam, Kemenko Bidang
Perekonomian, Kemenko Bidang Kemaritiman, Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan
HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan,
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan
Perikanan, Tentara Nasional Indonesia, TNI-AL, Pusat Hidrografi &
Oseanografi TNI-AL, POLRI, Badan Keamanan Laut, Badan Informasi
Geospasial (BIG), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan
Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Badan Meteorologi,
Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
DOWNLOAD DISINI
Deputi
Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Bidang Kemaritiman Arif
Havas Oegroseno yang memimpin kegiatan tersebut menjelaskan, ada
beberapa hal yang baru yang melatar-belakangi perlunya update ini. Ada
perjanjian perbatasan laut teritorial yang sudah berlaku yakni antara
Indonesia-Singapura sisi barat dan sisi timur, serta perjanjian batas
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dan Filipina yang sudah
disepakati bersama dan sudah diratifikasi sehingga dalam waktu yang
tidak lama lagi akan berlaku,jelasnya.
Alasan
kedua, lanjut Havas, berkaitan dengan adanya keputusan arbitrasi
Filipina dan Tiongkok yang mana keputusan tersebut memberikan
yurisprudensi hukum internasional bahwa pulau yang kecil atau karang
yang kecil yang ada di tengah laut yang tidak bisa menyokong kehidupan
manusia tidak memiliki hak ZEE 200 mil laut dan landas kontinen. Oleh
karena itu, ada beberapa pulau kecil milik negara tetangga kita yang
hanya diberikan batas 12 mil laut.
Berikutnya, kita updating (perbarui,
red) kolom laut di utara natuna,tutur mantan Dubes RI untuk Belgia ini.
Pertimbangannya, tambah Havas adalah bahwa landas kontinen di
kawasantersebut sejak tahun 1970-an menggunakan nama Blok Natuna Utara,
Blok Natuna Selatan, Blok Natuna Timur, Blok Natuna Tenggara yang
menggunakan referensi arah mata angin. Jadi  biar ada satu kejelasan,
kesamaan antara kolom air diatasnya dengan landas kontinennya, maka
kolom air tersebut disepakati oleh tim nasional diberi nama Laut Natuna
Utara,ujarnya serius. Nama Laut Natuna Utara disebutnya juga
menyesuaikan dengan nama blok-blok migas yang ada di landas kontinen di
bawahnya,imbuhnya.
Alasan
keempat, pemerintah ingin mempertegas klaim di Selat Malaka  dengan
melakukan simplifikasi klaim garis batas  untuk mempermudah penegakan
hukum. Selain itu, di kawasan dekat perbatasan Singapura sudah ada garis
batas yang jelas. Dengan posisi tersebut, maka peta perlu diupdate sehingga
aparat keamanan dan penegak hukum  dari TNI AL, Bea Cukai, KPLP, akan
mudah melakukan patroli di sana karena sudah jelas,tambahnya.
Untuk
memperoleh hasil final tersebut, Havas mengaku kementerian dan lembaga
terkait telah melakukan pertemuan internal selama enam kali sejak tahun
2016.
Sementara
itu, terkait dengan belum selesainya beberapa segmen batas maritim
dengan negara tetangga, deputi yang juga pakar hukum laut internasional
tersebut mengatakan bahwa pemerintah RI akan segera menyelesaikannya.
Kita siap menyelesaikannya melalui perundingan sesuai dengan UNCLOS
1982, tegasnya. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia tetap melakukan
patroli rutin, guna menguatkan keberadaan Negara (State Practice) di kawasan yang menjadi klaim Indonesia.
Sesuai dengan keberadaan negara atau State Practice yah
kita tetap melakukan patroli di kawasan yang kita klaim, selama ini
kita melakukan itu, kemudian terkait dengan State Practice atau
implementasinya kita tidak akan mundur dari klaim kita, pungkasnya. ***
(Sumber :https://maritim.go.id/peta-nkri-2017/)
DOWNLOAD DISINI